Penjelasan Syarat- Syarat Zakat di Islam
Penjelasan Syarat- Syarat Zakat di Islam - Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
Syarat- Syarat Zakat
Adapun syarat syarat zakat yang perlu diketahui adalah :a. Islam.
Jadi, zakat tidak diwajibkan untuk dikeluarkan atas mereka yang bukan muslim. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits yang diinformasikan oleh Abu Bakar
Berkata Abu Bakar Shiddiq :”Inilah sedekah yang diwajibkan Rasulullah SAW atas orang – orang muslim”.
b. Berakal dan baligh.
Sebagian besar fuqaha berpendapat bahwa orang yang gila sama dengan hukum anak kecil pada semua hal (bahwa tak ada kewajiban zakat atasnya). Demikian juga zakat tak diwajibkan bagi mereka yang belum baligh.
c. Telah mencapai nishab.
Nishab adalah batas minimal mulainya harta wajib dizakati. Dan nishab tersebut berbeda – beda atas benda – benda yang wajib zakat.
d. Merdeka.
Maka dengan demikian zakat itu tidak wajib bagi budak.
e. Mencapai haul.
Artinya bahwa pemilikan senishab itu berlangsung genap satu tahun qamariyah. Jadi zakat tidak wajib dikeluarkan dari harta berapapun jumlahnya, kecuali bila pemilikannya telah genap satu tahun penuh. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW :
ليس في مال زكاة حتي يحول عليه الحول. (رواه ابوداود)
Artinya :
“Tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga ia berulang tahun”.
f. Kepemilikan yang penuh / sempurna.
Harta tersebut merupakan hak penuh bagi pemiliknya di mana dia dapat membelanjakannya (menggunakannya).
g. Barangnya produktif atau bisa diproduktifkan.
Berkembang atau dapat diperkembangkan. Barang tersebut bersifat produktif, berkembang dan dapat dikembangkan/ diproduksikan. Ada barang seperti uang yang disimpan, itu adalah produktif dan dikenakan zakat.
h. Selamat dari hutang / bebas hutang (aslamah minaddaini)
Adapun yang menjadi syarat sah dalam zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat. Zakat tidak sah kecuali dengan niat taqarrub kepada Allah SWT, sebab ia adalah merupakan ibadah. Maka barang siapa menunaikannya hanya karena untuk kedudukan atau karena pamer, maka zakatnya tidak sah
Sekian yang bisa saya sampaikan mengenai Syarat- Syarat Zakat di Islam, mudah-mudahan apa yang telah saya sampaikan ada manfaatnya khususnya buat saya sendiri umumnya bagi para pembaca semuanya.aamin