Panduan Tata Cara Tayammum Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Advertisement
Panduan Tata Cara Tayammum - Tayamum secara lughat (etimologi) yaitu “menyengaja”, sedangkan secara sraya’ (terminologi) yaitu “Mendatanakan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sampai sikut dengan syarat dan rukun tertentu”

Tayamum diperbolehkan pada tahun ke-6 Hijriyah, sebagai keringanan (rukshah) yang diberikan kepada umat Isalam. Tayamum merupakan pengganti dari thaharah, ketika seseorang tidak dapat mandi atau wudhu[2]. Salah satu ayat yang sering dijadikan dasar untuk bertayamum adalah dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 6, yang berbunyi :


اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ‌ ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوۡا‌ ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ مَّرۡضَىٰۤ اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ اَوۡ جَآءَ اَحَدٌ مِّنۡكُمۡ مِّنَ الۡغَآٮِٕطِ اَوۡ لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُوۡا مَآءً فَتَيَمَّمُوۡا صَعِيۡدًا طَيِّبًا فَامۡسَحُوۡا بِوُجُوۡهِكُمۡ وَاَيۡدِيۡكُمۡ مِّنۡهُ‌ (المئدة : ٦)
Artinya :
“Jika kamu hendak melakukan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku. Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke mata kaki. Dan kalau kamu junub (wajib mandi) bersihkanlah dirimu (mandilah). Dan kalau kamu sedang sakit atau sedang bepergian atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau bersetubuh dengan perempuan, lalu kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), kemudian sapulah wajah dan tangan kamu dengan tanah tersebut”. (QS. Al-maidah : 6)

Dan salah satu hadits Nabi yang berbunyi :


قَال النَّبِىّ صَلَى اللّٙٓه عَلَٻْهِ وسَلَّمْ جعلت لناالٲرض كلها مسجدا وتربتها طهورا (رواه مسلم)
Artinya :
“Bumi dijadikan untuk-Ku sebagai mesjid dan debunya dapat mensucikan”. (HR.Muslim) 

Dari Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6 tersebut telah jelas bahwa tayamum merupakan pengganti wudhu atau mandi ketika seseorang dalam keadaan udzur, baik seperti sedang sakit, sedang dalam perjalanan jauh ataupun tidak adanya air ketika hendak berwudhu atau mandi.
Dalam hal ini tayamum berkedudukan hanya sebagai pengganti wudhu, oleh karenanya tayamum tidak bisa dikiaskan dengan wudhu, sebab tayamum itu adalah bersuci dalam keadaan darurat. Jika dimungkinkan masih bisa melaksanakan wudhu maka tidak diperbolehkan untuk bertayamum.

Panduan Tata Cara Tayammum Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Sebab-sebab diperboloehkannya tayamum
Ada beberapa sebab yang mengakibatkan seseorang diperbolehkan untuk bertayamum, diantaranya :

1. Tidak adanya air
Hal ini bisa disebabkan karena sudah diusahakan untuk mencari air tetapi tidak mendapatkan air, sedangkan waktu shalat sudah masuk atau karena sedang dalam perjalanan (musafir). Ada beberapa kriteria musafir yang diperbolehkan bertayamum, yaitu sebagai berikut :

  1. Ia yakin bahwa disekitar tempatnya itu benar-benar tidak ada air, maka ia boleh langsung bertayamum tanpa harus mencari air terlebih dahulu.
  2. Ia tidak yakin, ia menduga disana mungkin ada air, tetapi mungkin juga tidak. Pada keadaan yang demikian, ia wajib lebih dulu mencari air di tempat-tempat yang dianggapnya mungkin terdapat air.
  3. Ia yakin ada air disekitar tempat itu. Akan tetapi menimbang situasi pada saat itu tempatnya jauh dan dikhawatirkan waktu shalat akan habis dan banyaknya musafir yang berdesakan mengambil air, maka ia diperbolehkan tayamum.
2. Adanya udzur
Adanya udzur seperti sakit, yang menurut prediksi dokter akan bertambah parah akan bertambah parah atau semakin lama sembuhnya bila terkena air.

3. Ada perbedaan pendapat tentang sebab tayamum yang ke-3 ini, Imam Hanafi berpendapat hanya ada dua yg disebutkan diatas yg merupakan sebab diperbolehkannya tayamum, menurut Imam Syafi’i sebab ke-3 adalah adanya air sedikit tetapi untuk minum hewan yang dimulyakan oleh syara’, menurut Imam Malik adanya air sedikit tetapi untuk minum hewan sekalipun anjing, dan menurut Imam Hambali sebab yang ke-3 adalah mancari air setelah waktunya shalat tetapi tidak menemukan air.

Syarat-syarat tayamum
Tayamum dibenarkan apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Dengan tanah yang suci dan berdebu.

Menurut pendapat Imam Syafi’i, tidak sah tayamum selain dengan tanah. Menurut pendapat imam yang lain, boleh (sah) tayamum dengan tanah, pasir atau batu. Dalil pendapat yang kedua ini adalah berdasarkan sabda Rasulullah SAW. :


جُعِلَتْ لِى الْاَرْضُ طَيِّبَةً وَ طَهُوْرًاوَ مَسْجِدًا
Artinya :
“Telah dijadikan bagiku bumi yang baik, menyucikan, dan tempat sujud”[3]
Perkataan “bumi” termasuk juga tanah, pasir dan batu.

Yang dimaksud dengan tanah (debu) yang suci disini adalah tanah murni (khalis) yang tidak bercampur dengan barang selainnya (seperti tepung dan sebangsanya), dan bukan pula tanah yang musta’mal (yang sudah terpakai untuk thaharah).

2. Sudah masuk waktu shalat.
Tayamum disyariatkan untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu shalat ia belum terpaksa, sebab shalat belum wajib atasnya ketika itu.
3. Menghilangkan najis.
Menurut sebagian ulama, sebelum melakukan tayamum hendaklah ia membersihkan diri terlebih dahulu dari najis, tetapi menurut pendapat yang lain ada juga yang mengatakan tidak usah.

Rukun- rukun tayamum

1. Niat
Imam Hanafi mewajibkan niat didalam tayamum karena ‘ainutturob (dzatiyah debu) tidak dapat mensucikan, sehingga butuh penguat yaitu niat. Bedahalnya dengan air, Karena menurut Imam Hanafi, bersuci dengan air tidak perlu niat. Imam Hanafi memperbolehkan tayamum dengan niat menghilangkan hadats, karena tayamum merupakan pengganti wudhu atau mandi, maka menurut Imam Hanafi satu kali tayamum boleh untuk melakukan beberapa kali shalat fardu.
Sedangkan Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali sependapat bahwa satu kali tayamum hanya dapat digunakan untuk satu kali shalat fardu dan tidak boleh di niati rof’ul hadats (menghilagkan hadats) tetapi istibahatish shalat (diperbolehkan melakukan sholat).

2. Mengusap wajah dengan dengan debu

3. Mengusap kedua tangan.
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanafi mengusap kedua tangan sampaisiku-siku, sedangkan menurut Imam Maliki dan Imam Hambali cukup dengan mengusap tangan hingga pergelangan tangan saja.

4. Menurut Imam Hanafi dan Imam Hambali hanya ada 3 rukun-rukun tayamum yang disebutkan diatas. Menurut Imam Maliki rukun tayamum yang ke-4 adalah Mualah (terus menerus tanpa ada pemisah lama) antara mengusap anggota satu dengan yang lain, dan antara tayamum dengan shalat merupakan rukun tayamum. Sedangkan menurut Imam Syafi’i rukun tayamum yang ke-4 adalah tartib (mendahulukan anggota yang seharusnya diawal dan mengakhirkan anggota yang seharusnya terakhir).

Sunat-suunat tayamum

  1. Membaca basmallah. Dalilnya adalah hadits sunat wudhu, karena tayamum merupakan pengganti wudhu.
  2. Mengepikan debu dari telapak tangan supaya debu yang berada di telapak tangan menjadi tipis.
  3. Mendahulukan menyapu tangan kanan dari yang kiri dan memulakan bagian atas dari bagian bawah ketika menyapu muka.
  4. Merenggangkan jari-jari ketika menepukannya pertama kali ke tanah.
  5. Menyela-nyela jari setelah menyapu kedua tangan
  6. Dilakukan dengan tertib
  7. Membaca dua kalimat syahadat sesudah tayamum, sebagaiman sesudah selesai berwudhu
Batalnya tayamum
  1. Semua hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum.
  2. Adanya air.
Apabila seseorang bertayamum karena tidak ada air dan bukan karena sakit atau luka, lalu ia mendapatkan air sebelum ia melaksanakan shalat maka tayamumnya itu batal. Oleh karena itu ada beberapa ketentuan bagi orang yang bertayamum tetapi kemudian menemukan air, adalah sebagai berikut :
  • Jika menemukan air setelah shalat selesai, maka tidak wajib baginya untuk mengulangi shalatnya, meskipun waktu shalat itu masih ada. Sebagaimana diteranggkan dalam hadits berikut yang artinya :
  • “Dua orang laki-laki melakukan suatu perjalanan dan datanglah waktu shalat, sedangkan mereka tidak mendapakan air. Maka keduanya bertayamum dengan tanah yang suci, lalu melaksanakan shalat. Kemudian diantara mereka menemukan air, maka seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan yang satunya tidak mengulangi shalatnya, kemudian mereka menghadap Nabi SAW dan menceritakan peristiwa itu. Maka Rasulullah SAW bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya, “ Engkau telah sesuai sunnah dan memperoleh pahala dari shalatmu.” Kepada orang yang berwudhu lagi mengulangi shalatnya, “Bagimu pahala dua kali.”[4]
  • Jika orang yang bertayamum bukan karena sakit,lalu menemukan air sebelum ia melaksanakan shalat, maka tayamumnya itu batal dan ia harus berwuudhu.
  • Apabila orang yang bertayamum karena junub, lalu ia menemukan air setelah shalat, maka ia tidak wajib mengulangi wudhu melainkan harus mandi. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Nabi SAW berikut yang artinya :
“Rasulullah SAW melakukan shalat bersama oorang-orang. Ketika beliau berpaling dari shalatnya, ada seorang laki-laki yang memisahkan diri dan tidak ikut shalat. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Kenapa kamu tidak ikut shalat bersama orang-orang?” Dia menjawab : “ Saya sedng junub dan tidak saya dapati air.” Maka beliau bersabda : “Pakailah tanah, itu cukup bagimu.” Selanjutknya diceritakan oleh Imran setelah mereka memperoleh air, maka Rasulullah SAW memberikan setimba air kepadanya seraya bersabda : ”Pergilah dan kucurkanlah ke tubuhmu (mandilah)”[5].

3. Murtad.

Tata Cara Bertayammum 
Berikut ini adalah urutan tata cara tayamum  :
  • Petama adalah niat tayamum [niat dalam hati], jika dilafadzkan maka bacaan niat tayamum adalah sebagai berikut :


نويت التّيمّم لإستباحة الصّلاة فرضالله تعالى

Nawaitut tayammuma li-istibaahatish shalaati far-dlan lillaahi ta’aala
Artinya : 
aku niat betayammum untuk dapat mengerjakan shalat; fardlu karena Allah.
  • Setelah niat tayamum, mula-mula meletakkan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka
  • Debu yang ada di tangan ditiup dulu, kemudian selanjutnya mengusap muka dengan debu, dengan dua kali usapan
  • Urutan cara tayamum yang ke empat adalah mengusap dua belah tangan sampai pergelangan tangan dengan debu sebanyak dua kali usapan
  • Urutan dari cara tayamum ke lima adalah memindahkan debu kepada anggota yang diusap.
Dilakukan secara berturut-turut atau tertib, berurutan dari urutan pertama hingga urutan terakhir dari tata cara tayamum.

Yang dimaksud dengan mengusap bukan sebagaimana ketika menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oleskan sehingga rata seperti menggunakan air.

Demikianlah tata cara tayammum serta niat tayammum yang dapat kami sampaikan pada artikel kali ini. Sekian semoga bermanfaat.
Advertisement

Subscribe to receive free email updates: